Dalam Inpres No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan. Salah satu tahapan pembangunan adalah perencanaan pembangunan. Perencanaan adalah tahapan awal yang sangat berpengaruh dalam penentuan kebijakan pembangunan selanjutnya. PUG harus terintegrasi dalam setiap kegiatan perumusan kebijakan khususnya perencanaan pembangunan. Hal itu dapat dilihat pada salah satu desa yang telah ditetapkan sebagai desa responsif gender di Provinsi Riau yaitu desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Namun permasalahan yang sering terjadi adalah dalam hal keterlibatan perempuan dan keberlanjutan kebijakan responsif gender. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keterlibataan perempuan dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga dapat diketahui kondisi eksisting dan kendala yang dihadapi agar desa responsif gender yang ada di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dapat berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagaian besar perempuan tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan RPJMDes atau pun Musrembang, tidak dilibatkan dan kurang mendapatkan perhatian dalam mengakomoir kebutuhan perempuan.